Bakesbangpol Keluhkan Ormas yang Tidak Melaporkan Perubahan Pengurus dan Lokasi

Ilustrasi Ormas

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) di kabupaten Bangkalan cukup banyak. Bagaimana tidak saat ini berdasarkan data dari Bakesbangpol Kabupaten Bangkalan ada 124 ormas yang tidak berbadan hukum.

Sementara itu hanya 10 ormas yang berbadan hukum terhitung dimulai sejak sekarang. “Iya yang terdaftar di Bakesbangpol,” terang Taufikurrahman, Kasubbid LSM/Ormas Bakesbangpol Bangkalan, Kamis (20/09/2018).

Ia juga menjelaskan Ormas yang tidak berbadan hukum biasanya hanya diberikan surat keterangan yang dikeluarkan dari Bakesbangpol setempat atau Kemendagri, sedangkan yang berbadan hukum disahkan oleh Menkumham.

Sementara itu ia juga mengeluh soal ormas yang tidak melaporkan jika ada perpindahan tempat kantor atau ada perubahan struktur kepengurusan.

“Banyak yang tidak melaporkan ketika ada yang sudah pindah tempat. Itu juga yang menjadi permasalahan bagi kita,” imbuhnya.

Ditanya soal keaktifan dari jumlah 124 dan 10 lembaga yang berbadan hukum, ia mengatakan ada yang aktif juga ada yang tidak. Sebab, berbicara aktif atau tidak itu sulit, karena sewaktu-waktu Ormas itu bisa aktif kembali.

“Selain itu juga tentang perubahan pengurus, seharusnya ada laporan ke kita, apalagi pihak kami tidak bisa mencoret ormas yang tidak aktif atau yang surat keterangannya sudah mati,” jelasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment