Badrun: Berkas Pengajuan Bakal Calon Legislatif Harus di Tanda Tangani Ketua-Sekretaris Parpol

Istimewa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Pendafaran calon legislatif (Caleg) 2019 sudah di buka sejak tanggal 4 Juli kemarin. Pendaftaran tersebut dibuka selama 13 hari, yakni dari tanggal 4 sampai 17 Juli.

Dari tanggal 4 sampai 16 untuk pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 04.00 WIB. Sedangkan tanggal 17 dibuka dari pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.

“Sampai sekarang belum ada yang mendaftar,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Bangkalan Badrun, Kamis (5/7/2018).

Dalam pendaftaran tersebut kata Badrun, untuk berkas pengajuan bakal calon legislatif harus ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Parpol.

“Tidak boleh di wakilkan, harus Ketua dan Sekretaris yang tanda tangan. Karena itu sudah sesuai dengan PKPU,” tambah Badrun.

Selain itu lanjut Badrun, bagi para pendaftar ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa di antara syarat tersebut yang sering dikeluhkan biasanya adalah tes kesehatan jasmani dan rohani, tes narkotika tidak hanya narkoba saja tapi juga psikotropika dan zat adiktif.

Selain tes kesehatan, pendaftar juga harus menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan bebas pidana.

“Karena berdasarkan peraturan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan legislatif, ada tiga kategori mantan napi yang tidak diperbolehkan mendaftar, yaitu mantan bandar narkoba, mantan pelaku kejahatan seksual, dan mantan koruptor,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment