Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Jan 2019 12:36 WIB ·

APK Hilang, Sempat Lapor Bawaslu, Caleg Asal Tanah Merah Ini Terima Kesepakatan Damai


APK Hilang, Sempat Lapor Bawaslu, Caleg Asal Tanah Merah Ini Terima Kesepakatan Damai Perbesar

H Musawwir

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pada hari Jumat (11/01/2019) lalu, H. Musawwir salah satu Calon Legislatif dan kuasa hukumnya Nurul Fitriati melaporkan soal hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) milik H Musawwir di Desa Kendaban, Tanah Merah, Bangkalan.

Berdasarkan pengakuan H. Musawwir saat melaporkan raibnya banner miliknya tersebut ke Bawaslu, diduga dibawa oleh oknum Aparat Desa berinisial M dan W denga alasan karena tidak melakukan ijin terlebih dahulu.

Sebelum melaporkan, H. Musawwir sudah berusaha menunggu i’tikad baik dari kedua orang tersebut agar dipasang kembali. Sebab, kata Musawwir pemasangan banner tersebut sudah mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

Setelah melaporkan dan diproses oleh Bawaslu Bangkalan, pada hari Senin (21/01/2019) H. Musawwir mencabut laporan tersebut dikarenakan pihak M dan W memiliki itikad baik dan mengajak berdamai agar tidak melanjutkan kasus raibnya banner milik politisi PKS itu.

Permasalahan tersebut diselesaikan di kediaman Kepala Desa Dumajah, Tanah Merah bersama Kepala Desa Kandaban.

Pria asal Tanah Merah itu mengaku terbuka lebar menerima segala bentuk penyelesaian masalah. Musawwir yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangkalan saat ini selalu mengajak menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Selama mereka mau menyadari dan tidak mau mengulangi perbuatan itu lagi, saya selalu siap diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Musawwir saat ditemui di kantor DPRD Bangkalan.

Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menyampaikan bahwa tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebab menurutnya masih ada waktu besok untuk melakukan proses pemeriksaan.

“Kita merencanakan hari melakukan pemeriksaan terhadap dua terlapor, namun mereka malah menyerahkan surat perjanjian damai,” katanya.

Pihaknya masih memiliki waktu satu hari untuk melakukan pemeriksaan. Pria berkecamata itu akan mengundang mereka kembali secara layak untuk dilakukan pemeriksaan. Memang Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa. Namun apa yang didapatkan besok akan di rapatkan dengan Sentra Gakumdu. “Apakah ini memang bisa diteruskan apa tidak kepada kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, kasus tersebut merupakan delik aduan dimana dalam undang-undang 07 tahun 2017 harus ada syarat formil dan materiil. Akan tetapi fakta dan Bukti video tersebut memang ada.

“Salah satu syarat formil tersebut kan ada terlapor namun kita akan kaji bersama kejaksaan dan kepolisian apakah kasus ini setelah dicabut oleh terlapor bisa dilanjutkan atau tidak atau pelapornya menjadi Bawaslu makanya akan kita bahas besok,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL