Antisipasi Melanggar Hukum, Legislatif Rencanakan Regulasi untuk Sukwan

Abdurrahman Tahir Anggota Komisi DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan akan melakukan antisipasi dalam regulasi pembayaran tenaga sukwan tenaga kesehatan. Hal itu dilakuakan agar pembayaran tenaga sukwan yang tidak dianggarkan dalam APBD tidak melanggar hukum.

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Tohir mengatakan uang honor yang dibayarkan kepada tenaga sukwan diduga melanggar hukum. Pasalnya berdasar informasi uang insentif sukwan dipotong dari uang jasa pelayanan (Jaspel).

Untuk itu kata Politikus Demokrat tersebut, jika ingin menata Bangkalan lebih baik, harus ada regulasi terkait dengan insentif Sukwan. Sebab, jika tidak juga berdampak tidak baik kepada masyarakat.

Kedepan pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas persoalan tersebut. Baik nanti dalam regulasi ada tes ulang bagi sukwan yang sudah masuk masih akan dibahas.

“Satu contoh selama ini model perekrutannya banyak dititipkan oleh orang berpengaruh, atas dasar kasihan tidak memiliki pekerjaan, ini juga tidak baik dampaknya, ya kalau mau amburadul ya sudah, mau sampai kapan seperti ini terus,” katanya, Kamis (24/05/2018).

Lebih lanjut katanya, tenaga Sukwan harus disesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas yang ada. Sebab, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait pelayanan.

“Jangan sampai yang tidak mengerti pelayanan ditempatkan di pelayanan, banyak masyarakat yang mengeluh soal pelayanan selama ini,” keluhnya.

Dengan adanya regulasi ini nantinya bisa membantu keuangan tenaga Sukwan setiap bulan, meskipun tidak sama dengan upah minimum kerja (UMK) di Bangkalan. “Harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” terangnya.

Rencana membahas regulasi tersebut akan disampaikan kepada PJ Bupati Bangkalan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh dalam waktu dekat ini. “Ya paling ngobrol santai sambil lalu membahas persoalan di mitra komisi D selama ini, terutama untuk sukwan,” katanya. (Zan/Lim)

Leave a Comment