Anggota DPD RI Minta Janazah TKI Korban Kebakaran Dipulangkan

Ahmad Nawardi Anggota DPD RI

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggota Komite II DPD RI Dapil Jawa Timur, Ahmad Nawardi menanggapi 6 janazah TKI yang menjadi korban kebakaran rumah di Malaysia. Ia sangat menyayangkan keputusan 6 janazah tersebut tidak mendapat fasilitas pemulangan dari pihak Pemerintah.

Keenam TKI korban kebakaran tersebut berasal dari Desa Batu Bella, Kecamatan Gegger, Kabupaten Bangkalan.

Nawardi mengaku kaget setelah mendengar pihak keluarga korban telah menandatangani kesepakatan bahwa janazah akan dimakamkan di Malaysia.

“Tentu saja saya kaget, mereka telah menandatangani dokumen proses pemakaman,” ujarnya, Senin (13/11/2017).

Padahal menurut Nawardi sebenarnya pihak keluarga korban menginginkan semua janazah dimakamkan di kampung halaman masing-masing. Penyebab keluarga menandatangani dokumen pemakamam karena ketidaktahuan keluarga.

“Padahal di KBRI itu ada anggaran untuk pemulangan janazah TKI, meskipun mereka ilegal sebagai TKI mereka Warga Negara Indonesia (WNI) bukan WNA, jadi harus di hormati bahkan harus dilindungi oleh negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nawardi menjelaskan, meskipun keenam janazan itu dulunya adalah TKI ilegal namun mereka tetap Warga Negara Indonesi (WNI) yang harus dilindungi.

“6 TKI itu adalah korban kecelakaan bukan meninggal biasa, maka ini perlu Negara mendampingi dan mengupayakan untuk bisa memulangkan 6 Janazah itu, kami yakin negara mampulah,” tuturnya.

Nawardi berjanji akan mengupayakan pemulangan 6 janazah tersebut ke kampung halamannya dengan berkordinasi ke pihak KJRI.

“Di KBRI ini pasti ada anggaran untuk pemulangan janazah TKI yang meninggal. Kalau tidak dipulangkan kasihan pihak keluarga, mereka hanya orang terpencil yang tidak mengerti aturan apa-apa,” pungkasnya. (Lim)

 

Leave a Comment