Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Mar 2019 07:01 WIB ·

Aneh, Bawaslu Bangkalan Belum Dapat Surat Tembusan Soal Deklarasi Samawi Dukung Jokowi-Ma’ruf


Aneh, Bawaslu Bangkalan Belum Dapat Surat Tembusan Soal Deklarasi Samawi Dukung Jokowi-Ma’ruf Perbesar

Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Deklarasi dukungan Ulama’ Muda Madura yang mengatasnamakan Solidaritas Ulama’ Muda untuk Jokowi (Samawi) yang dilaksanakan dihalaman Masjid Syaichona Cholil, Selasa (5/4/2019) kemarin diduga menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh bahwa tempat ibadah dan sarana pendidikan merupakan lokasi yang sangat dilarang untuk melakukan deklarasi atau kampanye untuk Paslon.

Kata Mustain pelarangan itu sudah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sementara itu kata Mustain pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Panwascam Kecamatan Kota Bangkalan serta Panwas Desa Martajesah untuk mengumpulkan data-data serta untuk mengetahui kegiatan deklarasi dukungan kepada salah salah satu Calon Presiden tersebut.

“Kami akan kumpulkan data-data dari Panwascam dan Panwas desa martajasah dulu,” kata Mustain.

Anehnya, ketua Bawaslu Bangkalan mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan deklarasi dukungan kepada salah satu capres oleh Ulama Muda Madura itu. Sebab, dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan.

“Hingga saat ini tidak ada, seharusnya ada, bersurat ke Polres. Dapat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ditembuskan ke KPU dan Bawaslu, Infonya Polres sudah terbitkan STTP, tapi kami belum dapat tembusan,” katanya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL