Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 May 2017 01:59 WIB ·

Akibat Tidak Ada Penutup Perlintasan Kereta Api, 4 Nyawa Melayang


Akibat Tidak Ada Penutup Perlintasan Kereta Api, 4 Nyawa Melayang Perbesar

Foto Poskota News: Sepeda motor menerobos jalur yang tidak dipasang pintu perlintasan kereta api (KA)

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Kecelakaan akibat tidak adanya penutup perlintasan keretas api terjadi di Kecamatan Tembalang Semarang. Empat orang tewas dalam insiden kecelakaan itu.

Menanggapi hal ini, Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk berkoordinasi dengan Kementerian PUPERA melalui direktorat jemderal bina marga dan pemerintah daerah guna menutup perlintasan kereta api yang rawan terjadi kecelakaan. “Memang masih banyak perlintasan kereta api yang tidak ada plang penutupnya. Mana saja perlintasan yang rawan kecelakaan harus di data,” kata Moh. Nizar Zahro Anggota Komisi V DPR RI, Minggu (21/5).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan Sekaligus meminta untuk pembenahan Persilangan Kereta Api, dimana masih banyak persimpangan yang kurang memenuhi syarat dalam hal keamanan. Sebab menurutnya, Ini penting sekali demi keamanan masyarakat pengguna Moda Transportasi Kereta Api sekaligus juga pengguna jalan raya dan masyarakat sekitarnya. “Kami minta kepada Kementerian Perhubungan melaui Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT KAI BUMN yang dapat mandat dari pemerintah untuk berkoordinasi agar menutup atau menjaga perlintasan kertas api yang rawan kecelakaan,” desaknya.

Mengenai anggaran untuk menutup atau menjaga perlintasan kereta api, Nizar menyebutkan sangat mustahil bila Kemenhub maupun PT. KAI tidak memiliki anggaran. Karenanya, pihaknya selaku komisi V DPR RI akan menyetujui penganggaran tersebut. “Sebagai mitra kerja, pada prinsipnya selama itu untuk kebaikan masyarakat, pasti kami juga akan memperjuangkan,” urainya.

Aturan mengenai perlintasan kereta api sendiri tertuang dalam UU no 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 124 disebutkan bahwa kewajiban pengguna jalan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan untuk penyedia, pemelihara perlintasan sebidang, aturannya tercantum dalam UU Perkeretaapian pasal-pasal berikut ini:Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 90 huruf D disebutkan Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara itu, Pasal 94 yang berbunyi: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

“Meskipun para pengguna jalan harus mendahulukan kereta api, tapi karena tidak ada rambu rambunya diperlintasan, tetap bahaya dan rawan kecelakaan. Karenanya, kami mendesak agar pembenahan perlintasan rel kereta api dilakukan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Diq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL