Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Nov 2017 09:47 WIB ·

Akibat Perselingkuhan, Angka Perceraian PNS Bangkalan Masih Tinggi


Akibat Perselingkuhan, Angka Perceraian PNS Bangkalan Masih Tinggi Perbesar

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus perceraian di kalangan PNS Kabupaten Bangkalan semakin tinggi. Setiap bulan ada PNS yang memilih menjanda dan menduda. Inspektorat Bangkalan mencatat, dari tahun 2016 sampai 2017 sudah dua puluh tiga PNS wanita dan laki-laki yang mengajukan gugatan cerai. Bahkan, dari tahun 2016 sampai 2017 banyak PNS yang terpaksa menjanda.

Perinciannya, di tahun 2016 ada sembilan belas PNS yang mengajukan perceraian, tujuh laki-laki dan dua belas perempuan. Sedangkan 2017 sampai bulan November ada tiga PNS yang mengajukan perceraian, delapan laki-laki dan lima perempuan.

Di tahun 2016 Dinas Pendidikan menjadi dinas yang paling banyak memelihara janda yaitu dengan jumlah lima PNS yang mengajukan perceraian. Sedangkan Dinas kesehatan menduduki peringkat kedua, ada tiga PNS yang mengajukan perceraian. Sedangkan sepuluh sisanya tersebar di seluruh OPD. Di tahun 2017 Dinas pendidikan masih menempati peringkat pertama sebagai Dinas yang paling banyak memelihara janda, yaitu enam PNS yang mengajukan perceraian. Sedangkan tujuh sisanya menyebar di seluruh Dinas.

Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Dewi Ega mengatakan, banyaknya PNS yang mengajukan perceraian karena berbagai alasan. Salah satunya yaitu ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

“Alasannya lebih banyak ketidakcocokan. Ada juga yang diakibatkan perselingkuhan. Tapi rata-rata karena faktor ekonomi, dan yang menggugat kebanyakan perempuan,” ujarnya, Senin(6/11/2017).

Menurut Ega PNS yang ingin menggugat cerai ke Pengadilan Agama(PA) harus ada rekomendasi dari Inspektorat. Akan tetapi yang membuat SK keputusan perceraian adalah BKPSD. Sebab jika tidak ada rekomendasi maka PA tidak akan mengabulkan permohonan perceraiannya.

“Sebelum mengajukan perceraian biasamya ada pembinaan dari OPDnya, sampai tiga kali pembinaan. Baru setelah diberikan pembinaan dan tetap ingin bercerai maka harus ke inspektorat dulu Sebelum ke PA. Hal itu berdasarkan perkawinan,” pungkasnya. (Dul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL