Akhirnya Tiga Terdakwa Kasus Pantai Rongkang di Vonis Mati

Tiga terdakwa kasus pantai rongkang usai sidang

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan di pantai rongkang atas nama Jeppar (28) Muhammad (32) dan Moh Hajir di vonis hukuman mati oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta, Rabu (30/05/2018).

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan di pantai rongkang, Kwanyar, Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Bawono Efendi ketika membacakan vonis kepada Jeppar di ruang sidang utama. Sementara untuk terdakwa Muhammad dibacakan di ruang sidang I.

Jeppar, Muhammad dan Moh Hajir terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara memperkosa korban.

Dua korban Ahmad dan Ani Fauziyah Laily meninggal dunia bukan disebabkan karena diperkosa tetapi dua pasangan sejoli itu meninggal karena di tusuk menggunakan senjata tajam dan dicekik oleh terdakwa ketika melakukan aksi pemerkosaan.

Setelah itu terdakwa juga terbukti  mengambil barang milik Ahmad dan Ani Fauziyah Laily. Seperti anting dua pasang, gelang dua pasang dan uang Rp. 60.000 juga satu sepeda motor beat warna ping beserta STNK.

“Menyatakan kepada terdakwa dengan pidana mati, dan berada di dalam tahanan, dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan perkara Moh Hayat alias Mat Beta,” kata Bawono Efendi ketika membacakan vonis kepada Jeppar.

Terdakwa atau penasehat hukum masih bisa melakukan banding selama tujuh hari kerja setelah vonis dibacakan.

“Tolong diperhatikan banding ini selama tujuh hari kerja,” tegas Bawono disela-sela menutup agenda sidang vonis kasus pantai rongkang itu. (Zan/Lim)

Leave a Comment