Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 14 Jan 2018 05:03 WIB ·

AJB Lepas Tangan Pada Kasus Zainudin, Ini Kata Praktisi Hukum


AJB Lepas Tangan Pada Kasus Zainudin, Ini Kata Praktisi Hukum Perbesar

Siska Admin AJB (tengah) saat konferensi pers

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pihak CV Anugerah Jaya Bangkalan (AJB) bersikap lepas tangan dengan kasus yang menimpa Zainudin. Padahal menurut Zainudin ia jelas-jelas membeli sepeda motor Honda Vario di AJB.

Pernyataan lepas tangan itu disampaikan oleh Admin AJB Siska saat menggelar konferensi pers di Kantor Adira Bangkalan, Sabtu (13/1/2018). Ia menyampaikan berbagai alasan sehingga memutuskan untuk lepas tangan.

“Pertama kwitansi yang dibawa oleh pak Zainudin bukan kwitansi resmi dari AJB, jadi kami juga korban, waktu itu kita kecolongan stempel,” ujarnya.

Kemudian lanjut Siska, sepeda motor Honda Vario yang katanya dibeli di AJB oleh Zainudin ternyata menurut Siska bukan dibeli di AJB melainkan di dealer lain

“Sudah kita periksa dibuka petunjuk sama di buku service itu berasal dari dealer lain bukan dari AJB,” imbuhnya.

Masih kata Siska, sales dan kasir yang disebut oleh Zainudin menerima uang di kantor AJB pada saat pertama kali transaksi sudah keluar dari AJB.

“Dulu mereka memang bekerja di AJB tapi sekarang mereka sudah resign dari AJB,” tuturnya.

Atas dasar itulah kemudian menurut Siska pihak AJB tidak bisa bertanggung jawab dengan kasus penipuan yang menimpa Zainudin.

“Ya mau bagaimana lagi memang tidak ada hubungannya kan dengan AJB! Jadi kita lepas tangan,” pungkasnya.

Sementara praktisi hukum sekaligus pengacara Moh Azis mengatakan salah jika pihak perusahaan yang dalam hal ini adalah AJB lepas tangan begitu saja. Karena menurutnya waktu itu sales bekerja atas nama perusahaan.

“Secara hukum tidak bisa lepas tangan begitu saja, karena kontrak pembelian Zainudin itu bukan dengan pribadi tapi dengan perusahaan,” ujarnya, Minggu (14/1/2018).

Meskipun pihak perusahaan lanjutnya, mengaku juga menjadi korban karena kecolongan stempel, secara perdata harus tetap ikut bertanggungjawab tidak lepas tangan begitu saja.

“Logikanya gini, sales itu kan dulu sebelum berhenti bekerja ke perusahaan, kalau misalkan sales itu berbuat kesalahan, maka pihak perusahaan harus ikut tanggungjawab,” imbuhnya.

Namun secara pidana kata Azis, tetap adalah tanggungjawab dari oknum sales yang melakukan penipuan itu.

“Perusahaan bisa dituntut secara perdata, sedangkan salesnya tetap harus dituntut secara pidana,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Zainudin warga Desa Bandang Daya, Kecamatan Tanjung Bumi, mendatangi Deler CV Anugrah Jaya Bangkalan (AJB) di Jl Pemuda Kaffa, Junok, Bangkalan karena merasa ditipu. Kedatangannya untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggung jawaban AJB.

Pasalnya sepeda motor Honda Vario yang ia beli di AJB secara Cash tempo dan sudah dilunasi ternyata BPKB nya ada di Adira Finance Bangkalan. Tentu saja hal itu membuat Zainudin bertanya-tanya bagaimana bisa BPKB sepeda motor yang dibelinya dengan lunas bisa berada di Adira. Untuk itu ia mencoba untuk minta penjelasan. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA