BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lagi-lagi Komisi II DPR RI Zainuddin Amali kembali melakukan sosialisasi Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum kepada para penyelenggara di Kabupaten Bangkalan, Jumat (16/11/2018).
Acara yang diselenggarakan di Hotel Ningrat Bangkalan itu diharapkan mampu membuat penyelenggara dalam hal ini Panwascam se Kabupaten Bangkalan tidak bingung ketika ada permasalahan pada saat Proses Pemilihan Umum baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD bahkan Pemilihan Presiden.
“Tahapan pemilu kan sudah berjalan, kalau mereka tidak paham juga merepotkan,” terang Zainuddin Amali.
Calon DPR RI Dapil Madura itu menyampaikan bahwa perbedaan mendasar Bawaslu tahun 2018 dengan 2019 sangat jelas. Dimana pada saat ini Bawaslu sudah kuat.
“Kalau dulu hanya bersifat rekomendasi, tetapi kalau saat ini bisa langsung mengeksekusi sendiri, apalagi sekarang bukan ad hoc lagi mereka sudah permanen,” katanya.
Ditanya soal proses Incumbent calon DPR RI dari dapil Madura, Politikus Golkar itu tidak terlalu menghiraukan. Menurutnya, ia sudah bersepakat dengan sistem demokrasi. Dia hanya berharap dan berkeinginan proses pemilu di Madura lebih baik.
“Urusan jadi atau tidak urusan belakangan, saat ini yang perlu dilakukan adalah membuat proses pemilu di Madura lebih baik dari daerah yang lain, itu cita-cita saya,” katanya. (Zan/Lim)