Ada Kantor Desa Dibangun di Tanah Pribadi, DPMD Ditenggarai Tak Bekerja

Kantor Kepala Desa yang dibangun diatas lahan pribadi yang di hibahkan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kantor Kepala Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega, Bangkaln dibangun diatas tanah yang berstatus hibah. Hal itu disampaikan oleh Hartono Kepala Desa Blega Oloh melalui telepon seluler ketika dihubungi oleh Komisi A DPRD Bangkalan saat melakukan sidak, Kamis (11/1/2018) kemarin.

Seharusnya, pembangunan kantor kepala desa itu dibangun di atas tanah percaton, atau tanah milik desa bukan diatas tanah hibah seperti yang ada di Desa Blega Oloh. Diketahui bahwasanya dalam proposal pengajuan sudah tertera tanah percaton.

Hal itu disampaikan oleh camat Blega melalui Sekretaris kecamatan, Juliatno. Ia mengaku sudah percaya sepenuhnya dengan Kepala Desa yang ada. Ia berpikir tidak mungkin seorang Kepala Desa membohongi dengan mengajukan berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau di kecamatan itu sudah percaya sepenuhnya kepada Kepala Desa, kalau di SPTT tertera tanah percaton ya sudah kita percaya aja, karena yang disetor ke kita itu statusnya tanah percaton, bukan hibah, kalau ada perubahan atau tidak saya tidak tahu persis,” katanya, Jumat (12/1/2018).

Sebelumnya, Sony Wicaksono, Kabid Pemdes yang mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan menjelaskan, data yang masuk kepada dirinya itu semua status tanahnya adalah tanah percaton.

“Sifatnya kita hanya menerima berkas dari bawah dan tidak sempat turun kebawah karena kita juga dapat datanya dari pihak kecamatan yang berdekatan langsung dengan desa setempat,” jelas Sony.

Namun setelah didatangi lagi ke kantornya untuk klarifikasi lebih lanjut terkait status tanah tersebut Moelyanto Dahlan selaku Kepala DPMD Bangkalan dan Sony Wicaksono tidak ada ditempat. Setelah dikonfirmasi melalui telepon tidak aktif.

“Waduh tidak ada semua mas, pak Sony rapat dan pak Moelyanto juga dijemput para camat katanya sih ada rapat,” kata salah satu staf DPMD Bangkalan.

Sedangkan menurut Kasmu Ketua komisi A DPRD Bangkalan, hal itu membuktikan bahwa DPMD tidak bekerja. Buktinya lanjut Kasmo, di SPTT tertera bahwa itu adalah tanah percaton setelah di kroscek langsung ternyata dibangun di atas tanah milik pribadi yang dihibahkan.

“Jika usulannya tanah percaton tetapi dibangun bukan tanah percaton, ini kan serba salah, ini membuktikan DPMD selama ini tidak bekerja, tim verifikasinya ngapain saja,” katanya.

Dirinya juga mengingatkan karena sebentar lagi BPK akan memeriksa jika terdapat temuan resiko ditanggung sendiri. “Tanggal 23 BPK turun ke Bangkalan, saya yakin kasus ini menjadi temuan,” kata Kasmu di kantornya. (Zan/Lim)

Leave a Comment