14 Parpol di Bangkalan Terima Hasil Penelitian Administrasi

Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Jakfar saat menyerahkan hasil penelitian administrasi parpol

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyerahkan berita acara penelitian administrasi hasil perbaikan partai politik, Selasa (12/12/2017).

Hal itu sesuai dengan peraturan PKPU nomor 11 bahwa KPU daerah setelah menyelesaikan penelitian administrasi hasil perbaikan maksimal satu hari harus diserahkan kepada pihak partai politik.

“Makanya kita serahkan kepada partai politik yang bersangkutan, juga kepada Panwaskab,”  ucap Fauzan Jakfar ketua KPUD Bangkalan.

Kata Fauzan ada 11 partai politik yang berkewajiban untuk memperbaiki penelitian administrasi tahap pertama, sebab tiga partai yang lainnya sudah menyelesaikan dan memenuhi syarat.

“Ada tiga partai politik yang sudah menyelesaikan, diantaranya partai Perindo, PSI dan Partai Golkar, dan hari ini kita serahkan kepada sebelas partai dan selanjutnya kita akan melakukan penelitian faktualnya,” jelasnya.

Ferifikasi faktual dilakukan untuk melihat keabsahan jumlah keanggotaan partai politik, eusunan kepengurusan, apakah sudah sesuai dengan surat keterangan (SK), Keberadaan kantor tetap partai politik di Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual keterwakilan perempuan sebanyak 30% keanggotaan partai.

“Yang jelas kita akan bicarakan namun yang memutuskan itu adalah KPU RI, kalau memang nantinya tidak lengkap kita suruh untuk memenuhi syarat ferifikasi tersebut,” jelas Fauzan.

Selanjutnya, kata Fauzan verifikasi faktual dikhususkan kepada empat belas partai politik, tetapi khusus partai yang baru hanya dilakukan verifikasi keanggotaan saja. Seperti partai Partai solidaritas indonesia (PSI) Berkarya, Perindo, dan partai Garuda.

Pasca hasil putusan dari Bawaslu terkait tiga partai politik Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman dan partai PKPI saat ini masih dilakukan tahap perbaikan. “Terakhir pada tanggal 15 bulan ini sudah diserahkan kepada KPU,” katanya. (Zan/Lim)

Leave a Comment