BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Abd Halim, warga Desa Langpanggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Dia ditangkap lantaran menjadi pengedar narkoba.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Langpanggang, Modung pada tanggal 12 Januari 2021 lalu saat sedang asyik menimbang barang haram yang dimilikinya untuk dijual.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa sekitar pukul 11.30 wib setelah pihak kepolisian setempat mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa (Abd Halim) yang dikenal sebagai penjual sabu yang sering meresahkan masyarakat sedang berada di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi rumah dan menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya.
Saat itu juga, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,03 gram, alat timbang digital, pipet kaca, sendok sabu dan berbagai peralatan sabu lainnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Modung untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.