Menu

Mode Gelap
Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

LINGKAR UTAMA · 9 Jul 2020 17:40 WIB ·

Aktivis Pamekasan Ini Desak BK Segera Tindak Oknum Pemalsuan Tanda Tangan


Aktivis Pamekasan Ini Desak BK Segera Tindak Oknum Pemalsuan Tanda Tangan Perbesar

Hasan Tbk, Saat Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Bupati Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Laporan empat Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, terkait tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang mengatasnamakan anggota DPRD Pamekasan, memantik respon dari masyarakat, tak terkecuali kalangan aktivis yang menilai perbuatan itu sudah mencoreng institusi lembaga wakil rakyat.

Aktivis Pamekasan Hasan TBK menyampaikan, tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen berupa proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim, merupakan perilaku memalukan yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat.

Bahkan, mantan Koordinator Forum Mahasiswa Syariah Se-Indonesia (Formasi) Wilayah Jawa Timur (Jatim) itu menilai, tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan empat komisi di DPRD Pamekasan itu, sudah masuk ranah pidana.

“Kalau ditarik ke pidana, pemalsu tanda tangan dan dokumen ini sudah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ungkap Alumnus Fakuktas Syariah Universitas Islam Madura (UIM) tersebut, Kamis (9/7/2020).

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak BK DPRD Pamekasan bertindak cepat dan tegas. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, dirinya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot.

Terlebih kata dia, pemalsuan tanda tangan serta dokumen itu bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi di tengah wabah Covid-19. Hal itu dibuktian dengan isi dokumen permohonan dana puluhan juta melalui program CSR Bank Jatim.

 “Kami mendesak BK segera mengambil langkah tegas, kalau perlu kasus ini dibawa ke ranah hukum, biar tindakan yang mencoreng lembaga pemerintah ini tidak terulang kembali,” tuntutnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (8/7/2020), empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan, melaporkan oknum anggota dewan kepada BK dewan terkait tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan Komisi DPRD Pamekasan.

Dalam laporan yang dipimpin Ketua Komosi IV DPRD Pamekasan Moh Sahur itu, pelaku memalsukan tanda tangan seluruh anggota komisi dalam sebuah proposal permohonan bantuan dana CSR yang ditujukan ke Pimpinan Cabang Bank Jatim Pamekasan, serta Direktur Bank Jatim di Surabaya.

Dimana dalam dokumen itu, pelaku mengajukan permohonan bantuan dana untuk warga terdampak Covid-19 dengan nominal yang berbeda di masing-masing proposal, mulai dari Rp19 juta dan Rp25 juta.

Setelah diklarifikasi kepada seluruh ketua komisi, Sahur memastikan, tanda tangan yang disertai dengan setempel masing-masing Komisi DPRD Pamekasan itu, bukan miliknya maupun ketua komisi yang lain. Apalagi kata Sahur, selama ini tidak ada stempel komisi-komisi, melainkan satu stempel langsung DPRD Pamekasan.

“Setiap komisi sudah sepakat melaporkan kepada BK, karena (kasus) ini menyangkut nama baik institusi dan memakai logo DPRD,” katanya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA