50% Usaha Wajib Pajak Tak Aktifkan Typing Box dan PDT

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, setidaknya ada sekitar 50 persen usaha wajib pajak yang tidak mengaktifkan typing box dan portabel data terminal (PDT).

Dari 43 titik typing box dan PDT yang terpasang, yang digunakan hanya 21. Padahal, alat tersebut sudah terpasang di tempat usaha wajib pajak tersebut.

Kepala Bapenda, Ismet Effendi melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi 2, Erni Mardiani mengatakan, usaha wajib pajak yang dipasang typing box dan PDT itu adalah usaha yang penghasilannya di atas Rp 30 juta per bulan.

“Sejauh ini yang dipasang alat itu masih restauran dan hotel, karena kami tidak asal pasang, harus survei dulu,” ujarnya, Jumat (19/03/2021).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan turun lapangan untuk mensosialisasikan kembali dan menertibkan pengusaha yang tidak mengaktifkan alat tersebut.

“Kami akan turun bersama satgas typing box sekaligus melakukan survei untuk pemasangan sisa alat yang belum terpasang,” katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya tidak memaksa wajib pajak untuk memasang alat tersebut meskipun di Perbup ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengaktifkan alat tersebut.

“Sanksinya bisa pencabutan izin usahanya, tapi kami lakukan tahapan-tahapannya dulu yakni dengan memberikan tegoran,” katanya.

Dia berharap wajib pajak sadar dan taat untuk membayar pajak, karena hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat luas.

“Contohnya bisa dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya,” ucapnya. (Moh Iksan)

Leave a Comment