Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Sep 2018 10:49 WIB ·

Yusril: Henry J Gunawan Siap Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya


Suasana persidangan Perbesar

Suasana persidangan

Suasana persidangan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Sidang kasus pasar turi terus bergulir. Kali ini agenda sidang tim kuasa hukum Henry J. Gunawan mengajukan duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

“Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalah tidak terbukti. Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge. Strata title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui oleh Bambang DH Wali Kota Surabaya pada periode itu. Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP),” kata kuasa hukum Henry J. Gunawan, Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan duplik pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa fakta hukum mengenai persetujuan Wali Kota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait. Dimana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.

“Saksi hanya diminta tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian tersebut. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi dan saksi Radja Siraid. Dimana pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp10 juta, apabila lebih dari itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp10 juta, maka akan dipotong untuk service charge,” kata Yusril.

Yusril lantas menutup pembacaan Duplik dalam persidangan dengan tetap memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas Henry J. Gunawan seperti yang tertuang dalam Nota Pembelaan. “Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo,” kata Yusril.

Yang menarik, lanjut Yusril, Henry J Gunawan menyatakan siap menyerahkan asetnya yang berada di Pasar Turi kepada Pemkot Surabaya. Keputusan bos PT GBP, ini kata Yusril, dilakukan dengan harapan para pedagang bisa berjualan dan pasar turi bisa hidup kembali. “Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah,” kata Yusril.

Nantinya, aset Pasar Turi akan diserahkan melalui Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Karena itu, Yusril berharap Presiden Jokowi segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi dan membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS). “Ini supaya para pedagang bisa lagi bekerja, berdagang. Jadi Pak Henry sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara,” katanya.

Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa. “Penyerahan Pasar Turi akan dilakukan secepatnya. Teknisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL