SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang setengah hati dalam melakukan perhatian terhadap keberadaan anak yatim-piatu di Kota Bahari.
Pasalnya hingga kini, Pemkab Sampang belum menganggarkan belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengcover keberadaan semua anak yatim-piatu. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Apa yang termaktub dalam peraturan pemerintah ini tidak diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah, artinya keberadaan anak yatim-piatu ini tidak ada dalam APBD Sampang,” kata Alan Kaisan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sampang saat rapat paripurna tentang perlindungan kepada anak yatim menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tak ayal, Politikus Muda Dapil III itu berencana mengusulkan kepada Pemkab Sampang untuk kesejahteraan anak yatim-piatu melalui APBD setempat. Pasalnya, selama ini di dalam program yang tertuang dalam APBD tidak ditemukan anggarkan khusus untuk perlindungan anak yatim, piatu maupun yatim piatu.
“Pemerintah harus hadir dalam program dengan menggunakan APBD. Ya minimal bisa meringankan biaya hidup mereka, karena sudah tidak lagi mempunyai orang tua,” tambahnya.
Lebih jauh ia mencontohkan, semisal anak yatim, piatu maupun yatim piatu terdapat 500 anak dengan bantuan senikai Rp 200 ribu per bulan, maka dalam hitungannya anggaran yang digunakan dari APBD dalam setahunnya sekitar Rp 1,2 miliar.
“Artinya dengan memberdayakan dan memelihara anak yatim. Pemerintah daerah insyaAllah akan barokah dan pembangunan di Sampang akan lancar,” tukasnya. (Abdul Wahed)