Wewenang DPRD Pamekasan Terbatas, Contohnya Tak Bisa Buat Surat Perjalanan Dinas

Ketua DPRD Pamekasan Sementara, Halili

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan hingga kini belum terbentuk. Kondisi itu mengakibatkan tugas dan wewenang anggota DPRD Pamekasan terbatas.

Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili membenarkan, bahwa AKD di Kabupaten Pamekasan memang belum terbentuk.

“Hal itu karena masih menunggu terbentuknya atau dilantiknya ketua DPRD Pamekasan difinitif,” ucap Halili, (18/9/2019).

Ia menjelaskan, bahwa setelah ketua difinitif dilantik, maka langkah selanjutnya akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan. Seperti halnya komisisi-komisi dan AKD lainnya.

“Jadi untuk sementara waktu jika ada aspirasi dari masyarakat ke DPRD, maka akan dihimpun dulu dan baru akan bisa dibahas nanti ketika AKD sudah terbentuk,” imbuhnya.

Halili menambahkan bahwa ketua DPRD sementara wewenangnya terbatas, salah satu contohnya yakni ketua DPRD sementara tidak boleh mengeluarkan surat perintah perjalanan dunas keluar daerah.

“Dan hal itu sudah diatur oleh aturan yang berlaku untuk ketua sementara,” kata dia. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment