SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur menangkap warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan berinisial AY (42).
Dia ditangkap petugas Korp Bhayangkara saat gunakan narkotika jenis sabu disalah satu rumah di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Selasa (10/09).
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan AY berwal dari informasi masyarakat. Berdadarkan informasi yang didapat, kata Widi, AY sedang bawa sabu ke daerah itu.
Lebih lanjut, kata Widi, setelah diselidiki, AY diketahui sedang pesta sabu di salah satu rumah di desa batuan. Kemudian petugas menggrebek dan menangkap AY.
“Kami mendapat informasi terlapor sedang melakukan pesta sabu di rumah itu. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan,” kata Widi, Rabu (11/09).
Dari penangkapan AY, petugas mengamankan barang bukti dua plastik klip kecil berisi sabu masing-masing 0,22 gram dan 0,42 gram, seperangkat alat hisap, serta satu buah korek api.
“Setelah barang bukti ditunjukkan, dia mengakui barang itu miliknya,” tambah mantan Kapolsek Kota, Sumenep itu.
Disinggung ikhwal penangkapan hanya dilakukan pada satu orang, padahal dia diketahui sedang pesta sabu, Widi mengaku saat ditangkap pesta narkoba tersebut sudah usai.
Kata Widi, petugas tidak tahu dari awal soal pesta narkoba itu dilakukan lebih dari satu orang. “Sudah selesai pesta narkobanya itu, saat ditangkap pesta nerkobanya sudah selsai, jadi itu sisa-sianya,” katanya. (Abdus Salam)