Warga Semarang Lakukan Penipuan di Juanda Sidoarjo, ini Akibatnya!

Senna Isnu Wardana pelaku penipuan saat di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Unit Satreskrim Polsek Sedati menciduk Senna Isnu Wardana, (23) warga Jl Jomblang Barat, No 61-B, RT 03 RW 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang.

Senna di bekuk karena melakukan penipuan di area Bandara Juanda Sidoarjo, beserta barang buktinya.

Kapolsek Sedati AKP Hardyantoro mengatakan, laporan penipuan dengan modus menjual tiket tersebut, terjadi pada hari sabtu tanggal 03 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban bernama Nelson Tenbak (25) warga Jalan Mambruk RT 15 RE 09, Distrik Kwamki Narama, Timika, Papua. Korban bersama tiga orang temannya hendak pulang ke Papua.

“Rencananya korban dan ketiga orang temannya mau naik pesawat menuju Papua lewat Bandara Juanda Sidoarjo,” Kata Kapolsek Sedati AKP Hardyantoro, Selasa (31/7/2018).

Setiba dibandara Terminal 1 (T-1) rencana mereka terbang ke Papua menaiki pesawat Sriwijaya air.

Tapi korban Nelson Tenbak, belum mempunyai tiket. Kemudian datang pelaku Senna menawarkan tiket pesawat sriwijaya air.

“Korban Nelson langsung percaya kepada pelaku Senna, karena pelaku memakai ID card  atau tanda pengenal dari Angkasa Pura,” terangnya.

Kemudian pelaku mengajak korban ke bandara Terminal (T2) dengan menaiki Bus Damri untuk membeli tiket melalui kakaknya.

Pelaku Senna meyakinkan korban bahwa kakaknya bekerja di Bandara Terminal 2 (T2).

“Pelaku bilang kalau beli tiket di Kakaknya pasti lebih murah,” tuturnya.

Dengan alasan jika beli tiket di kakak pelaku  harga tiket lebih murah tersebut, korban langsung ikut dan naik bus Damri.

Setelah sampai di bandara T2  pelaku menyuruh korban Nelson untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 5.700.000 untuk membeli tiket pesawat Sriwijaya.

“Korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000,” ujarnya.

Korban tidak hanya menyerahkan uang, tapi korban juga menyerahkan Hp Oppo Type F1s kepada pelaku Senna.

Korban menyerahkan Handphone tersebut karena semua identitas korban dan teman-temannya ada di dalam hp tersebut.

“Setelah mendapatkan uang dan Handphone, pelaku langsung berangkat,” paparnya.

Saat pelaku berangkat membeli tiket, korban meminta untuk ikut membeli tiket tersebut. Namun pelaku melarangnya dengan alasan apabila korban ikut nanti harga tiket lebih mahal.

“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, sambil menunggu,” terangnya.

Namun setelah ditunggu selama 3 jam pelaku tidak datang juga dan uang serta barang milik korban belum dikembalikan.

Dengan kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Sedati guna pengusutan lebih lanjut.

Pada Senin (30/7/18) Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Sedati bersama dengan Petugas Avseq Bandara Juanda, beserta barang buktinya yakni 1 buah Jam tangan merk D&W, 1 dus book hp oppo F1s warna gold dan 1 buah ID Card.

“Pelaku menemukan ID Card milik orang lain di Musholla, dan ID card tersebut untuk memuluskan Kejahatannya selama ini,” ucapnya.

Dalam catatan Polsek Sedati Pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 4 kali di Bandara Juanda.

Pertama laporan pada Peb 2018 dengan kerugian Rp.500.000. Kedua korban Nelson 03 Maret 2018 kerugian Rp.5.700.000,- dan HP Oppo F1s. Ketiga laporan Juli 2018 kerugian Rp.950.000. Dan ke 4 Laporan tanggal 14 juli 2018 kerugian Rp.1.700.000.

“Pelaku Senna akan dijerat dengan pasal Tipu gelap uang dan barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP,” tukasnya.(Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment