Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 Oct 2018 08:52 WIB ·

Warga Prambon Tewas Ditabrak Kereta Api


Korban tabrakan kereta api Perbesar

Korban tabrakan kereta api

Korban tabrakan kereta api

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Adi Putra (24) warga RT 7 RW 2, Desa Simpang, Kecamatan Prambon, ditabrak kerata api (KA) Jenggala No Loko 287 diperlintasan rel kereta Api di jalan Kajeksan Tulangan, Rabu (24/10/2018).

Dari informasi yang dihimpun, korban mengendarai Honda Beat W 6862 OZ dari arah selatan Prambon menuju Tulangan. Korban terpental dan meninggal di lokasi. Sementara sepeda motor yang dikendarainya mengalami kerusakan akibat tertabrak bodi depan kereta.

“Saat melintasi jalur kereta korban dihantam kereta api yang melaju dari timur,” kata Suryani seorang warga yang berada dilokasi.

Sementara itu Kanit Sabhara Polsek Tulangan Aiptu Marwan mengatakan, korban kurang waspada saat melintasi jalur kereta api. Pasalnya, jalur perlintasan itu tanpa penjaga.

“Korban diduga nyelonong tanpa melihat kanan kiri, tanpa melihat ada kereta melintas, dan korban ditabrak saat kereta melintas,” ujarnya.

Jenazah korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Pihaknya sudah menghubungi pihak keluarga korban.

“Kereta Api sempat berhenti lalu kembali meneruskan perjalanan, sementara sepeda motor korban diamankan di Polsek Tulangan,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL