Warga Kepatihan Sidoarjo Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Dugaan Pungli Prona

Warga saat menggelar aksi demo di Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (18/4/2018). Mereka meminta mengusut tuntas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) pengurusan Program Agraria Nasioanl (Prona).

Salah satu Warga Kepatihan Subakri mengatakan, kedatangannya ke Kejari Sidoarjo untuk mempertanyakan kembali kasus dugaan pungli prona.

Ia dan warga lainnya mendesak agar pihak Korp Adhyaksa segera mengusut tuntas. Sebab, jika kasus ini dibiarkan akan menjadi hal yang buruk.

“Di Desa yang lain sudah banyak yang diperiksa, bahkan sudah ada yang di penjara,” ujarnya.

Menurut Subakri, keberadaan prona sudah disalahgunakan. Padahal, prona ini gratis, namun oleh oknum panitia meminta uang tambahan pada warga dan besar biayanya variatif ada yang Rp 250 hingga Rp 600.

“Kami kesini membawa bukti pembayaran dan pembayaran melalui panitia, maka kejari harus tahulah untuk mengusut kasus ini,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka, mengatakan dari hasil pulbaket dan puldata yang ia pelari. Kuota prona di Desa Kepatihan sebanyak 1.000.

Namun karena banyak yang mendaftar sampai mencapai 1.490, maka kouta disediakan untuk pemohon 1.500.

“Dan memang biayanya sebesar Rp 150. Jika melibihi dari itu iya melanggar,” terangnya.

Namun, di dalam PP nomor 24 tahun 1997 sudah diatur, bahwa pemohon yang perolehan tanahnya diatas tahun 1997, harus menggunakan akta otentik atau akta dari notaris.

“Biaya notaris ini yang kerap dikeluhkan oleh warga. Terhitung pemohon yang perolehan tanahnya diatas tahun 1997 mencapai 651,” paparnya.

Menurut Budi, untuk biaya akta notaris tersebut tidak termasuk pengurusan biaya prona.

Jadi bagi pemohon biaya notaris itu sah saja, tidak ada masalah asal diterima langsung.

“Tentu kami tetap bekerja dan mendalami dugaan penyimpangan yang dilaporkan warga,” tukasnya. (Ham/Atep)

Leave a Comment