Warga Desa Larangan Tokol Laporkan Oknum Penggelapan Raskin ke Kejari Pamekasan

Ilustrasi Bolog dan Kejari

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Masyarakat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, melaporkan saudara (S) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (23/10/2018) atas dugaan telah menggelapkan bantuan Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin).

Berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang enggan untuk disebutkan identitasnya, dugaan penggelapan raskin di Desa Larangan Tokol yang dilakukan oleh saudara (S) sejak tahun 2009 sampai sekarang.

“Sejak tahun 2009 sampai 2016 pendistribusian raskin di Desa kami tidak sama dengan Desa lainnya, terkadang cair tiga bulan sekali dan terkadang enam bulan sekali,” ungkap masyarakat Desa Larangan Tokol yang enggan disebutkan namanya.

Bahkan kata dia, ada salah satu masyarakat setempat sejak tahun 2009 sampai tahun 2018 hanya menerima satu kali, sedangkan masyarakat tersebut masuk ke daftar penerima raskin di Desa Larangan Tokol.

“Selama pendistribusian raskin di Desa kami, masing-masing KK mendapatkan 5 kilo dengan syarat membawa uang sebesar 8.000 untuk uang tebus,” imbuhnya.

Sedangkan kalau mengacu terhadap Pagu anggaran, seharusnya sistem pendistribusian raskin itu berlaku setiap bulan.

Sementara pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Bari mengatakan, pihaknya datang ke Kejari Pamekasan hanya mendampingi para saksi atas kasus dugaan penggelapan raskin di Desa Larangan Tokol.

“Saksi yang hadir kesini semuanya berasal dari Desa Larangan Tokol yang berjumlah kurang lebih lima orang dan mereka bertemu serta melaporkan langsung terhadap pihak Kejari,” ucap Abdul Bari.

Berdasarkan pantauan lingkarjatim.com yang tertuang di surat pernyataan laporanĀ  masyarakat terhadap Kejari, bahwa saudara (S) yang menjabat sebagai Kepala Desa, awal-awalnya diduga menjual raskin kepada mitra Bulog secara administrasi saja, berasnya yang di jual tetap berada dalam gudang bulog. Jadi mitra bulog menjual beras ke bulog hanya secara administrasi juga

Selain itu lanjut Bari, saat beras dari bulog dikeluarkan, kadang langsung di jual ke mitra bulog dan juga ke pedagang yang biasa mengoplos beras. Selain itu saudara (S) terindikasi sering melakukan jual raskin kepada orang-orang tertentu.

“Dan harapan masyarakat terhadap pihak yang berwenang terkait kasus ini, supaya laporan ini di tindak lanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Abdul Bari. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment