Walikota Surabaya Ancam Copot Ketua RT yang Terlibat Pungli

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak segan untuk mencopot Ketua RW/RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), jika terlibat pungutan liar (pungli). Eri menyebut semua Ketua RT/RW dan LPMK, wajib mengetahui dan memenuhi aturan selama menjabat.

“Dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022, dan aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” kata Eri, Jumat, 20 Januari 2023.

Eri mengaku akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.

“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” katanya.

Eri berharap seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan umat.

“Jangan sampai sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” ujarnya.

Selain itu, Eri menegaskan agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Oleh karena itu, ia tak ingin dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, dan langsung saya copot. Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?. Kalau mau silakan bisa dibuktikan omongan saya,” katanya.

Apabila terjadi pungli atau menyulitkan masyarakat ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut. “Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp400 ribu, ya itu salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya. (Amal/Hasin)

Leave a Comment