
SUMENEP, Lingkarjatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik. Dari 24 parpol yang mendaftar, 14 parpol diantaranya dinyatakan belum memenuhi syaraat (BMS).
Komisioner KPU Sumenepz Rafiqi mengatakan, sejumlah kendala menjadi penyebab 14 parpol tersebut masih dinyatakan blum memenuhi syarat. Diantaranya adalah mengenai keanggotaan yang diunggah parpol pendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Yang diunggah itu, kata Rafiqi salah satunya adalah E-KTP anggota parpol. Setidaknya, untuk tingkat kabupaten harus mengunggah 1.000 anggota yang tesebar di 50 persen kecamatan yang ada. Untuk di Sumenep sendiri, keterwakilan anggota parpol tersebut, setidaknya harus tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada.
Rafiqi mengatakan, meskipun parpol pendaftar sudah mengunggah 1.000 bahkan lebih E-KTP anggotanya, tapi masih ditemukan permasalahan. Diantaranya yakni E-KTP tersebut menjadi keanggotaan ganda. “Ada yang ganda, artinya E-KTP itu, terdatar di salah satu parpol, tetapi juga terdaftar di parpol lain,” katanya, Selasa (23/8).
Masih tentang E-KTP, kata Rafiqi, masalah lainnya adalah pekerjaan anggota parpol yang tertulis pada E-KTP. Pekerjaan yang tercantum, kata dia yakni ada yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hingga ada yang masih berstatus perangkat desa.
“Ada yang berstatus PNS, ada juga yang perangkat desa, merka kan tidak boleh menjadi pengurus parpol. Selain itu ada juga E-KTP yang diunggah itu buram, sehingga di Sipol itu tidak terbaca,” kata Mantan Wartawan Karimata FM tersebut.