Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Nov 2021 07:34 WIB ·

UU Cipta Kerja Dinyatakan Bertentangan Dengan UUD 45


UU Cipta Kerja Dinyatakan Bertentangan Dengan UUD 45 Perbesar

Lingkarjatim.com,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal tersebut disampaikan melalui pembacaan amar putusan yang ditayangkan secara langsung di akun youtobe Mahkamah Konstitusi RI pada hari Kamis, (25/11/2021).

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” ucapnya.

Namun dirinya menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam amar putusan tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan peduli lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil tronton, Suami istri pengendara Honda vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak masih Terhambat aset pt. Kai, Pj Bupati Bangkalan Lakukan ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA