Usai Diperiksa, Polisi Bakal Tahan Vanessa

Ilustrasi prostitusi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Artis Vanessa Angel tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi pada Rabu (30/1). Setelah pemeriksaan, Vanessa bakal langsung ditahan.


“Kemungkinan langsung ditahan, mengacu pada aturan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.

Kata Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Dalam perkara ini, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.

Hingga saat ini, Vanessa masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB tadi pagi. Menurut Barung, proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan.

“Ditahan atau tidak ditahan merupakan kewenangan penyidik. Syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, yang kita bebankan kepada tersangka VA itu ancaman hukumannya 6 tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan,” katanya.

Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.

Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Barung menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti  aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial.

“Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau ‘chatting’ dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan,” katanya. (Mal/Lim)

Leave a Comment