PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Salah satu upaya untuk mencegah atau meminimalisir beredar sabu-sabu ke Kabupaten Pamekasan, maka diperlukan lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sifatnya mandiri.
Sementara sampai saat sistemnya masih bersifat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang secara otomatis menjadi tugas dan tanggung jawab Wakil Bupati.
Pernyataan itu merupakan usulan dari Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e, “Sebagai BNK, Tugas dan wewenang kita terbatas karena masih belum BNN,” ucapnya, Rabu (26/6/2019).
Lanjutnya, tugas BNK hanya pencegahan, sosialisasi, komunikasi, melakukan interaksi dengan beberapa lembaga dan yang lainnya sehingga tidak langsung melakukan penindakan.
“Kita berdo’a sama-sama semoga nanti juga memiliki BNN Kabupaten Pamekasan yang sifatnya mandiri, sehingga bisa melakukan pencegahan dan penindakan,” kata Raja’e.
Upaya yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan untuk memeliki BNN sudah bisa diperkirakan 80%.
“Harapan kita untuk memiliki BNN sudah 80%, karena kita hanya butuh kantor dan butuh kendaraan dinas, kalau itu sudah ada maka kemungkinan besar sudah bisa mempunyai BNN kita,” imbuhnya. (Rul/Lim)