Ungkap Lima Kasus, Polres Bangkalan Tangkap 10 Pelaku 3C

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menangkap 10 pelaku dari lima kasus Pencurian (3C) pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Bangkalan.

Dalam melancarkan aksinya, 10 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam jenis pencurian yang dilakukan, mulai dari eksekutor, penadah hingga berperan sebagai penjual barang hasil kejahatan itu.

  • Curas
    Aksi pencurian dengan kekerasan (begal) dilakukan oleh FS (23) bersama seorang temannya (DPO) pada awal Maret 2020 di akses Suramadu di jalan Morkepek, Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Bangkalan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul tangan kepala korban dengan kayu saat sedang mengendarai sepeda motornya sepulang dari Surabaya hingga korban terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.

Selain FS, polisi juga menangkap dua orang tersangka lain SW (24) dan H (26) yang bertugas sebagai penadah barang hasil rampasan tersebut dan menjualnya kembali secara online.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak lima sepeda motor dari tangan para tersangka dengan kondisi plat nomor sepeda motor sudah diganti.

  • Curanmor
    Polisi menangkap F (22) pelaku utama dan H (38) yang bertugas sebagai penadah kasus Pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Pelaku mengambil sepeda motor milik korban M (25) di halaman rumah korban di Dusun
Bergu, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten
Bangkalan pada tanggal 07 Maret 2020 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak tiga unit, plat nomor, enam pasang spion dan aksesoris lainnya.

  • Curanmor
    Kasus curanmor yang lain, polisi menangkap dua orang penadah dalam kasus tersebut, sementara pelaku utama masih dalam tahap pengejaran (DPO)

Dua orang penadah itu J (28)
warga Dusun Pandean, Desa
Telango, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dan R (45) warga Dusun Jetrebung, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten
Bangkalan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Satria.

  • Spesialis Penadah HP iPhone
  • Selain pelaku dan penadah kendaraan bermotor, polisi juga menangkap Y (41) warga Kelurahan Krembangan Utara, Kota Surabaya.

Y ditangkap lantaran menjadi penadah spesialis HP merk iPhone hasil tindak pencurian. Selain menjadi penadah, Y juga menjual kembali hasil tadahannya melalui media online dengan dibuatkan dosbook seolah seperti baru.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 20 unit HP merk iPhone berbagai versi.

  1. Curat
    NH (41) warga kelurahan Kemayoran, Bangkalan ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 71 juta milik F karyawan honorer warga Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memasuki rumah korban dan mengambil uang di laci kamarnya pada tanggal 19 Februari 2020 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi hanya bisa mengamankan barang bukti berupa kunci kamar dan sisa uang sebesar Rp. 560 ribu karena uang hasil cirian tersebut sudah digunakan untuk membangun rumah orang tuanya di Gresik.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, para pelaku akan diberikan tindakan tegas dan terukur apabila tertangkap dan melakukan upaya perlawanan terhadap petugas.

“Kita akan terus lakukan upaya preventif, lebih-lebih akan kita berikan tindakan tegas dan terukur manakala yang bersangkutan mencoba melawan,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (13/03).

Rama juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bangkalan agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya, karena kejahatan bisa terjadi kapan saja.

“Usahakan gunakan kunci ganda dan jangan parkir sembarangan demi keamanan masing-masing,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment