Ungkap 8 Kasus, Polres Bangkalan Tangkap 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengungkap 8 Kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni 2021 ini. Dari 8 kasus tersebut, polisi menangkap 9 orang tersangka.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, 8 kasus tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni kecamatan Bangkalan 1 kasus, Socah 4 Kasus dan kecamatan Burneh, Kwanyar serta Sepulu masing-masing 1 kasus.

“Dari 9 tersangka ini, 6 orang sebagai pengedar dan 3 orang lainnya sebagai pemakai,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, (Kamis 01/07/2021).

Saat ditanya jaringan para tersangka, Kapolres mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan hal tersebut karena masih dalam proses pengembangan.

“Kami belum bisa menyampaikan disini dari mana mereka dapat barang-barang tersebut karena kami masih terus melakukan pengembangan,” katamya.

Sementara itu, Kasatnarkoba, Iptu Iwan Kusdianto mengatakan, 8 kasus itu saling berkaitan karena 9 tersangka tersebut saling berhubungan.

“Jadi kita tangkap satu orang bisa dikembangkan ke yang lain karena mereka saling berhubungan,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 20,26 gram. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Republik Indonesiai nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Moh Iksan).

Leave a Comment