PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Setelah ada aturan baru yang melarang para ketua komisi di DPRD Pamekasan membawa pulang mobil dinas ke rumah. Mereka mendapatkan ganti uang transport dari kebijakan yang mulai diberlakukan sejak akhir 2019 lalu itu.
Nominalnya ternyata sangat besar. Tiap ketua komisi mendapat uang transport Rp 6 juta perbulan. Angka yang lebih dari cukup untuk menyicil kendaraan kelas menengah.
Sekertaris DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Masrukin membenarkan soal nominal uang transport itu.
“Dulu yang mendapat jatah Mobdin dan bisa dibawa pulang yakni semua Ketua-ketua Komisi, namun semenjak ada aturan baru mereka tidak lagi bisa membawa pulang Mobdin dan hanya bisa menggunakan untuk kepentingan kedinasan seperti kunjungan,” ucapnya, (21/1/2020).
Menurut Masrukin sebagai gantinya tidak mendapat jatah Mobil dinas, mereka mendapat jatah uang transportasi Rp 6 juta per bulan.
“Empat Ketua Komisi di DPRD Pamekasan itu mendapat jatah uang transportasi 6 juta rupiah perbulan, karena mereka sudah tidak lagi dapat jatah Mobdin dan hanya Pimpinan DPRD yakni Ketua dan Wakil Ketua Dewan yang mendapat jatah Mobdin,” ujar dia. (Supyanto Efendi)