Tuntut Tersangka Pembunuhan Bayi Dihukum Mati, Masyarakat Demo PN dan Kejari Sumenep

Masyarakat saat melakukan aksi unjuk rasa

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Puluhan masyarakat dari Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (07/01/2019).

Seperti pada beberaa poster yang dibawa, nampak tulisan bahwa puluhan masyarakat tersebut meminta agar Abd. Rahman, tersangka pembunuhan bayi di Kecamatan Pragaan pertengahan bulan Mei 2018 lalu dihukum mati.

“Kami mohon kepada Kepala Pengadilan Negeri (PN ) Sumenep agar supaya tersangka pembunuhan yang bernama Abd. Rahman Dihukum Mati/Seumur Hidup,” Tulis para pendemo pada posternya.

Tak sampai disitu, dengan alasan korban pembunuhan tersebut adalah bayi, pendemo juga melaukan teatrikal dengan menggunakan anak kecil (di bawah umur) sebagai aktor teatrikal itu.

Menurut Irwan selaku koorlap aksi, aksi itu dilakukan karena pihaknya mendengar kabar, bahwa tersangka pembunuhan bayi itu akan dibebaskan. “Kami semua melakukan aksi dikarenakan mendengar kabar bahwa tersangka akan di bebaskan, kalau benar adanya kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” Kata Irwan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Benny Nugroho Sadhi mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan, dan sudah masuk agenda pembacaan tuntutan.

“Perkara ini merupakan perkara PKT yang merupakan perkara yang menjadi sorotan masyarakat, sehingga kami meluncurkan tuntutannya kepada Kejati, dengan tujuan minta petunjuk kepada pimpinan”, Kata Benny.

Lanjut Benny, mengacu kepada pasal 80 ayat 3 UU nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan denda 3 miliar dan apabila tidak membayar akan diganti dengan kurungan.

Seperti diketahui, aksi dugaan pembunuhan bayi berumur 35 hari atas nama Dimas yang ditemukan terapung di bak mandi itu terjadi pada 11 Mei 2018 lalu. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian menetapkan Abd. Rahman (warga setempat) sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut telah memasuki masa persidangan di PN Sumenep. (Lam/Lim)

Leave a Comment