Tunggu Perbup, Gaji ke 13 ASN Bangkalan Belum Cair

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan sampai saat ini belum bisa dicairkan.

Hal itu lantaran proses pencairan gaji itu masih menunggu peraturan Bupati (perbup). Padahal dana untuk gaji itu sudah tersedia, yakni sekitar Rp 38.9 miliar.

Kepala BPKAD Bangkalan, Abdul Aziz menerangkan, pihaknya baru mendapatkan regulasi yang mengatur tentang pencairan gaji ke 13 tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Regulasi tersebut, lanjut dia, adalah peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, TNI, polisi dan pegawai non-pegawai pemerintah.

“Kemudian, mengenai teknis pemberian gaji atau penghasilan ketigabelas yang anggarannya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah, diatur dengan peraturan kepala daerah melalui perbup,” ujar dia, Rabu (12/08).

Dia juga menargetkan gaji ke 13 itu bisa dicairkan dalam minggu ini, sebab perbup yang menjadi kendala pencairan gaji ke 13 tersebut tengah diproses. Setelah perbup selesai akan langsung disiapkan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Targetnya minggu ini sudah cair, kalau besok sudah turun. Akan kami cairkan langsung,” kata dia.

Selain itu, Aziz juga mengatakan, yang akan mendapatkan gaji ke 13 ini adalah ASN mulai dari eselon II hingga eselom IV.

“Sesuai PP alhamdulillah eselon II dapat, hanya gaji ke 14 nanti yang tidak dapat,” ucap dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment