SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Unit Reskrim Polsek Krembung ciduk Suheri (45), penjual kopi warga Desa Wangkal RT.04 RW. 02, saat melakukan transaksi judi togel di warung kopi miliknya, Rabu (21/3/2018).
Kapolsek Krembung, AKP Saadun melalui Kanit Reskrim, Ipda Soepatman, membenarkan penangkapan tersangka.
Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kalau di warung kopi milik tersangka sering digunakan transaksi judi togel.
“Mendapat informasi, anggota segera melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap warung milik tersangka,” ucapnya.
Dijelaskan Soepatman, petugas berhasil menangkap tersangka saat ada pembeli togel yang masuk warungnya.
Kemudian, melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa uang dan rekapan togel.
“Selanjutnya tersangka digelandang ke mapolsek Krembung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, kata Soepatman, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handpone merk Ever Cross warna hitam, satu bolpoin warna ungu, satu lembar kertas rekapan togel, uang tunai sebanyak Rp 35 ribu dan satu buku panduan tafsir mimpi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Suheri dihadapan penyidik mengakui kalau pendapatan dari jualan kopi akhir-akhir ini sepi.
Sehingga dalam 3 bulan terakhir dirinya menerima titipan togel.
“Lumayan mas, komisinya bisa dipakai buat tambahan,” ucapnya singkat dengan nada polos. (Ham/Atep)