Transaksi Sabu, Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

Tersangka dan Barang Bukti

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep membekuk pengedar narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menangkap laki-laki berinisial SA (29 tahun), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (08/08).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulisnya mengatakan, SA ditangkap petugas di sebuah gardu di jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak.

“Penangkapan terhadap SA kami lakukan kemarin (Rabu, 08/08) sekitar pukul 17.30 Wib disebuah gardu tepat di desa dia sendiri,” kata Widi, Kamis (09/08).

Kata Widi, penangkapan terhadap SA berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitasnya yang hendak transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas informasi tersebut.

“Kami ketahui posisi SA sedang di TKP. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari penggeledahan itu kami temukan barang bukti sabu. Dia mengakui barang itu miliknya,” tambahnya.

Dari penangkapan SA, petugas mengamankan barang bukti dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0.42 gr dan berat kotor 0.50 gr total berat keseluruhan 0.92 gr, satu bungkus rokok sebagai tempat sabu, dan satu buah HP warna hitam.

Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus lakukan lidik untuk mencari pelaku lainnya,” tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment