Transaksi Sabu Dihalaman Masjid, Pria Ini Digrebek Saat ON

Tersangka saat diperiksa petugas

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ahmad Masruri alias Kabul (34), warga Krian, Sidoarjo, ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, halaman masjid Agung Sidoarjo ia dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Duda dengan dua anak ini ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo dirumah kosnya ketika mengkonsumsi sabu.

Tersangka ditangkap di tempat kos yang ada di Krian. Ada enam paket sabu yang total beratnya sekitar 10 gram, timbangan elektrik yang diamankan oleh petugas.

” Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain,” kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Rabu (11/4/2018).

Untuk memiliki barang haram tersebut, Kabul bertransaksi di halaman Masjid Agung Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang haram ini dari orang yang tidak dikenalnya.

Atas petunjuk seorang temannya berinisial JJ. Mereka janjian transaksi narkoba melalui ponsel.

“Saya dititipi barang, dan katanya boleh dipakai asal tidak banyak-banyak. Kemudian janjian transaksi,” ujar Kabul saat menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo.

Awalnya, transaksi narkoba ini akan dilakukan di alun-alun Sidoarjo. Namun si Pengedar menghubungi Kabul, bahwa narkoba sudah diletakkan di bawah tiang listrik depan Masjid Agung Sidoarjo.

Kemudian Tersangka bergegas menuju halaman Masjid dan mencari narkoba sesuai dengan petunjuk si Pengedar.

Ditempat yang dituju, Kabul menemukan bungkusan koran berisi sabu 10 gram, plastik klip, dan timbangan elektrik.

“Bungkusan langsung saya ambil dan saya bawa ke tempat kos di Krian,” ucapnya.

Pada saat di kos, sabu tersebut lantas ditimbang dan dibagi menjadi enam paket. Tersangka mengambil sedikit dari paketan itu untuk dikonsumsinya dengan dua temannya di kamar kos.

Saat dirinya sedang ON itulah Polisi datang. Kabul tidak bisa mengelak setelah polisi yang melakukan penggeledahan menemukan enam paket sabu, timbangan elektrik, serta alat isap yang baru saja dipakainya.

Kabul digelandang ke kantor polisi dan harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ham/Atep)

Leave a Comment