SUMENEP–Lingkarjatim.com, Juriyanto (43), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang ditangkap Satresnarkoba Polres Sumemep. Dia ditangkap di sebuah Mushalla Desa Tengesan, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Sabtu (06/10) sekitar pukul 20.00 Wib.
Juriyanto ditangkap polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 3,80 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan Juriyanto berawal dari informasi masyarakat. Berdasar informasi itu, dia diketahui sering bawa sabu ke wilayah Sumenep.
Tidak hanya kedapatan bawa sabu, saat ditangkap dan digeledah, Juriyanto juga kedapatan bawa senjata tajam berupa sebilah pisau yang diselipkan disarungnya.
Lebih lanjut, Widi mengatakan, Juriyanto sempat mengelabui petugas. Dia membuang satu klip kecil berisi sabu, namun hal itu diketahui Polisi.
“Satu klip kecil berisi sabu sempat dia buang. Satu klip lagi ditemukan petugas disongkoknya. Masing-masing 0,24 gram, dan 3,56 gram,” katanya, Minggu (07/10).
Saat sejumlah barang bukti itu ditunjukkan oleh petugas, Juriyanto mengelak barang itu miliknya. Kendati demikian, dia dan barang buktinya tetap digelanggang ke Mapolres Sumenep untuk diselidiki.
Dari penangkapan itu, selain sabu dan pisau, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sobekan tisu sebagai bungkus sabu, seperangkat alat hisap, satu buah songkok warna hitam, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru kombinasi hitam.
Juriyanto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jonto Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Hanya saja, Widi tidak menyebutkan ancaman hukuman untuk Juriyanto. (Abdus Salam).