Transaksi Ganja, Tiga Orang Ditangkap Polres Sumenep, Satu Orang Warga Bali

Tiga orang tersangka yang ditangkap polisi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Satresnarkoba Polres Sumenep membekuk tiga orang berinisial CP (20) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, MYN (21) yang diketahui sesuai KTP beralamat di Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembarana, Provinsi Bali, dan YS (33) warga Desa Talango, Kecamatan Talango. Tiga orang itu dibekuk hari Rabu (07/02) lantaran terlibat transaksi narkotika jenis ganja.

Penangkapan tiga orang itu berawal dari informasi masyarakat terhadap pihak Kepolisian, bahwa CP sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian pihak berwajib juga mendapatkan informasi bahwa CP akan melintasi Jalan Raya Gapura Desa Bangkal.

“Setelah mendapat informasi valid, Tim melakuan penangkapan dan penggeledahan terhadap CP dan MYN di depan salah satu mini market di daerah Jalan Raya Gapura. Tim menemukan barang bukti ganja yang dibungkus dengan uang di samping CP. Karena barang haram itu sempat dijatuhkan. Namun dia mengakui barang itu miliknya,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Kamis (07/02).

Barang itu kata Heri diakui CP dibeli dari YS melalui perantara MYN. “Kemudian tim juga melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Tim juga berhasil menangkap YS di rumahnya sendiri,” Jelasnya.

Dari penangkapan CP dan MYN, Polisi berhasil menemukan BB berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 0,76 gram, satu buah HP, dua lembar uang masing-masing Rp 50 ribu sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, dan satu unit sepeda motor. “Untuk tersangka YS tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 50 ribu hasil dari jual ganja,” Tukasnya.

Tiga orang itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jonto Pasal 132 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) Jonto Pasal 132 ayat (1)  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lam/Lim)

Leave a Comment