Tolak Batasan Usia CPNS, Tenaga Honorer K2 Demo Pemkab Sumenep

Massa aksi saat longmarch menuju Pemkab Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Ribuan Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, Kamis (20/09). Para tenaga honorer tersebut menuntut agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelum menuju Pemkab Sumenep, Ribuan massa tersebut berkumpul di depan Masjid Agung Sumenep, dan long march menuju Pemkab sembari membentangkan spanduk yang bertuliskan berbagai tuntutan mereka.

Sembari berorasi, mereka menolak atas terbitnya Permen PANRB No. 36 dan 37 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Bagi tenaga pendidik dan kesehatan dari Tenaga Honorer K2 harus memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun.

Selain itu, mereka juga memberikan dukungan kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk secepatnya menyelesaikan revisi UU ASN No. 5 tahun 2014.

“Dengan tegas kami menolak atas terbitnya Permen PANRB No. 36 dan 37 ini. Karena aturan itu penutup peluang (tenaga honorer) untuk menjadi PNS,” Ucap Koorlap Aksi, Abd. Rahman.

Rahman mengungkapkan, jika batasan umur ini tetap diberlakukan, maka hanya sebagian kecil tenaga honorer yang bisa ikut seleksi. Sedangkan rata-rata usia tenaga honorer K2 di Sumenep diatas 35 tahun, serta para tenaga honorer ini telah mengabdi lama sebagai guru tanpa status yang jelas.

“Kami berharap aturan ini direvisi. Pemerintah juga harus mempertimbangkan masa bakti para tenaga honorer. Pengabdian kami untuk negara sudah lama tanpa status yang jelas,” ungkapnya.

“Kami juga meminta bentuk pengawalan Pemerintah Daerah Sumenep agar secepatnya menerbitkan SK Bupati sebagai kebutuhan pengajuan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi), kesejahteraan dengan upah yang layak kepada Tenaga Honorer K2, dengan berasas keadilan untuk mencukupi kebutuhan hidup yang layak,” Tambahnya.

Sementara itu, saat menemui massa aksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasyiadi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep sebelumnya telah menyampaikan kepada pemerintah pusat agar Tenaga Honorer K2 untuk segera diangkat menjadi PNS.

“Jadi keinginan teman-teman K2 ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Edi Rasyiadi di depan ribuan Tenaga Honorer K2.

Edi juga menyampaikan, bahwa kuota penerimaan CPNS 2018 ini bukan kebijakan pemerintah daerah, melaikan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.

“Kami (pemerintah daerah) akan menyurati Kemenpan RI agar semua Tenaga Honorer K2 di Kabupaten Sumenep untuk diangkat secara langsung,” ungkapnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment