SUMENEP, Lingkarjatim.com – Titip sepeda hasil curiannya, Ainur Hasan (27), warga Dusun Polae Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Sumenep akhirnya ditangkap Polsek setempat, Rabu (25/12). Dia menitipkan sepeda itu pada Tatik, warga Dusun Barat, Desa Tembayangan, Kecamatan Kangayan.
Ainur Hasan menitipkan sepeda itu agar dibantu untuk menjual. Sepeda merek Honda Beat itu dia curi milik warga atas nama Sulaiha, warga Dusun Bondat, Desa/Kecamatan Kangayan. Pencurian itu dia lakukan saat dilaksanakan panggung musik di rumah warga di kecamatan setempat, Jum’at (20/12) lalu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Persiapan Kangayan. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan tepat dirumahnya sendiri.
Pengungkapan kasus itu terbantu oleh Tatik. Pasalnya, Tatik curiga terhadap sepeda yang dititipkan pelaku agar dijual seharga Rp 6 juta. Berawal dari kecurigaan itu, Tatik akhirnya menyerahkan sepeda itu ke kepolisian setempat.
“Karena curiga dengan pelaku sehingga, Tatik menyerahkan unit ranmor dimaksud kepada petugas,” kata Widi, Jum’at (27/12).
Kemudian, petugas menyita sepeda tersebut dan menyelidiki keberadaan pelaku. Diketahui, pelaku saat itu berada di rumahnya. Sehingga semakin mempermudah petugas menangkapnya.
“Kanit Reskrim Polsek Persiapan Kangayan bersama dua anggota menangkap pelaku yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit ranmor tersebut di rumahnya,” ucap Widi.
Atas perbuatannya itu, Ainur Hasan harus mendekam di penjara. Ainur Hasan diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 3e dan ayat 4e. (Abdus Salam)