Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Jun 2019 08:38 WIB ·

Tipu Jual Beli Tanah kavling, Warga Kediri Diamankan Polisi di Sidoarjo


Tipu Jual Beli Tanah kavling, Warga Kediri Diamankan Polisi di Sidoarjo Perbesar

Tersangka saat diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Heru Susanto (36), warga Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah ia melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli tanah kavling, yang berlokasi di Desa Seketi, Kacamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, mengungkapkan kasus penipuan penggelapan penjualan tanah tersebut ditindaklanjuti setelah mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu oleh tersangka dengan modus menjual tanah kavling.

“Hari ini kami mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus menjual tanah kavling di wilayah Seketi, Balongbendo,” dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).

Dikatakan Harris, modus yang dilakukan tersangka adalah jual tanah kavling memakai nama De Millenium dengan PT Waringin Karya Samudra (PT WKS). Yang mana tanah tersebut belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah alias tanah itu masih milik petani.

“Namun oleh tersangka, dilakuan penjualan kepada user melalu pemasaran oleh marketing dengan pemasangan bendera spanduk dan penyebaran brosur,” paparnya.

Harris memaparkan para user atau korban pembeli tanah hingga saat ini belum bisa menguasai tanah kavling yang dibeli tersebut. Oleh karena itu, banyak korban melaporkan modus penggelapan bisnis tanah kavling tersebut.

“Ada sekitar 60 orang yang jadi korban tersangka atas kasus ini,” imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. Tersangka melakukan modus penipuan tersebut mulai tahun 2016 hingga 2018.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, akte notaris dan sejumlah uang tunai Rp. 220.000.000,

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, atau hukuman penjara empat tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tidak Hanya Mempromosikan Tempat Wisata, Ini Harapan Pj Bupati Kepada Duta Wisata Kacong Jhebing Bangkalan Terpilih

19 September 2024 - 14:44 WIB

Pengabdian Masyarakat di Bojonegoro, UTM Lakukan Optimasi Pemanfaatan Sistem Informasi untuk Meningkatkan Produktivitas Penjualan dan Pemberdayaan UMKM Souvenir Murah Bojonegoro

18 September 2024 - 14:36 WIB

Tingkatkan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UTM Gelar Workshop HKI dan Pendampingan Paten

18 September 2024 - 14:13 WIB

Gelar Bakti Sosial, Zuhud Bahagia Melihat Masyarakat Desa Bisa Cek Kesehatan dan Sunat Gratis

18 September 2024 - 06:50 WIB

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Jadwalnya

18 September 2024 - 05:44 WIB

Tidak Hanya Rp.74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware, Bapenda Juga Habiskan Rp.50 Juta untuk Jasa Konsultasi Layanan Khusus

17 September 2024 - 09:34 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA