Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Jun 2019 08:38 WIB ·

Tipu Jual Beli Tanah kavling, Warga Kediri Diamankan Polisi di Sidoarjo


Tipu Jual Beli Tanah kavling, Warga Kediri Diamankan Polisi di Sidoarjo Perbesar

Tersangka saat diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Heru Susanto (36), warga Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah ia melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli tanah kavling, yang berlokasi di Desa Seketi, Kacamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, mengungkapkan kasus penipuan penggelapan penjualan tanah tersebut ditindaklanjuti setelah mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu oleh tersangka dengan modus menjual tanah kavling.

“Hari ini kami mengungkap kasus penipuan penggelapan dengan modus menjual tanah kavling di wilayah Seketi, Balongbendo,” dalam keterangannya, Jumat (21/6/2019).

Dikatakan Harris, modus yang dilakukan tersangka adalah jual tanah kavling memakai nama De Millenium dengan PT Waringin Karya Samudra (PT WKS). Yang mana tanah tersebut belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah alias tanah itu masih milik petani.

“Namun oleh tersangka, dilakuan penjualan kepada user melalu pemasaran oleh marketing dengan pemasangan bendera spanduk dan penyebaran brosur,” paparnya.

Harris memaparkan para user atau korban pembeli tanah hingga saat ini belum bisa menguasai tanah kavling yang dibeli tersebut. Oleh karena itu, banyak korban melaporkan modus penggelapan bisnis tanah kavling tersebut.

“Ada sekitar 60 orang yang jadi korban tersangka atas kasus ini,” imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini. Tersangka melakukan modus penipuan tersebut mulai tahun 2016 hingga 2018.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembayaran, akte notaris dan sejumlah uang tunai Rp. 220.000.000,

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, atau hukuman penjara empat tahun penjara,” tukasnya. (Mam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL