SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (25/7/2019) menurunkan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penggeledahan diruang Kasi Sarpras Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Pantauan di lokasi, nampak sejumlah petugas menggunakan rompi khusus dari Kejari Sampang menyisir seisi ruangan yang ditempati AR yang kini menyandang status tersangka dalam kasus penarikan fee proyek pembangunan ruang SDN 2 Banyuanyar, Kota Sampang.
Dalam penggeledahan para petugas membawa sejumlah tumpukan dokumen, hingga perabotan kerja seperti perangkat komputer, Handphone, Stempel CV, dan berkas dokumen Surat Pertanggungjawaban (Spj).
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengaku dalam pengeledahan tersebut pihaknya menurunkan enam petugas yang terdiri dari empat jaksa dan dua staf khusus.
“Dokumen dan berkas yang kami sita akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
Untuk diketahui, penggledahan salah satu ruangan Dindik tersebut merupakan buntut dari dua pegawai yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) AR dan MEW yang diamankan oleh petugas Kejari Sampang atas dugaaan penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019.
Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli kemarin.
Pihak kepsek memberikan keinginan dua pegawai disdik tersebut lantaran seringkali ditelpon dengan meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari pagu angaran. Hanya saja, karena pencairan proyek tersebut dicairkan sebagian, pihak kepsek kemudian menyerahkan senilai Rp 75 juta. (Hyd/Lim)