Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Oct 2022 17:14 WIB ·

Tim Mabes Polri Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kanjuruhan di Polda Jatim


Tim Mabes Polri Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kanjuruhan di Polda Jatim Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Tim Mabes Polri terus melakukan penyelidikan terkait tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait hal itu.

“Sesuai perintah Bapak Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini. Hari ini penyelidikan dilakukan terhadap tiga orang saksi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ketiga orang saksi itu adalah, Kasubbag Dispora Kabupaten Malang. Kedua Sekretaris Umum Arema FC, dan satu anggota Polresta Malang yang terlibat dalam pengamanan di stadion Kanjuruhan.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa saksi tambahan yang dibutuhkan penyidik. Tujuannya untuk memperkuat penyidikan,” katanya.

Sementara terkait enam tersangka, Dedi mengaku masih akan dijadwalkan dalam rangka penyidikan. Nantinya untuk tiga anggota polisi akan diperiksa di Bid Propam, dan tiga tersangka lainnya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Untuk perkembangan masalah pemeriksaan dan kaitan dengan sidang kode etik, akan disampaikan beberapa waktu yang akan datang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, yang menewaskan 131 orang.

Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL