SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Unit reskrim Polsek Kota Sidoarjo menerima penyerahan kasus penyelundupan narkoba kedalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Delta Sidoarjo. Narkoba berupa ganja dan sabu diselundupkan kedalam ikan segar melalui Tahanan Pendamping Lapas.
“Pada hari itu, petugas jaga menerima informasi adanya penyelundupan narkoba kedalam lapas,” kata Kompol Rochsulullah Kapolsek Kota Sidoarjo, Jumat (30/11/2018).
Menurutnya, penyelundupan itu terjadi pada Minggu, 25 November 2018 lalu sekitar pukul 11.30 Wib.
Tiga orang narapidana berhasil diamankan, diantaranya Ikhyaul Anam (30) asal Gempolsari, Tanggulangin, Sidoarjo berstatus Narapidana (Tahanan Pendamping), Muchamad Rizal Afifuddin (36) asal Krembung Sidoarjo berstatus Narapidana, serta Aris Munandar (46) asal Prambon, Sidoarjo juga berstatus Narapidana.
Barang haram tersebut diselundupkan oleh tahanan pendamping. Saat itu, Napi Ikhyaul Anam yang sedang berada di luar lapas membawa masuk bungkusan plastik berwarna hitam berisi Ikan segar.
“Petugas yang curiga, akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Setelah dibuka ternyata berisi ikan segar (mujaer),” terangnya.
Lanjut Rochsul, petugas lapas lalu melakukan pemeriksaan terhadap isi yang ada didalamnya. Ternyata, ditemukan dua bungkus plastik berisi Ganja seberat 83,41 gram, dan Sabu seberat 0,79 gram.
“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, barang haram tersebut mau diserahkan kepada dua napi yang ada didalam Lapas. Yakni Rizal Afifuddin dan Aria Munandar,” tandasnya. (Mam/Atep/Lim)