Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Oct 2018 12:32 WIB ·

Tiga Kali Panen, Petani Garam di Pamekasan Tak Kunjung Dibayar PT Garam


Dprd pamekasan menggelar rapat dengar pendapat soal petani garam yang tak kunjung dibayar Perbesar

Dprd pamekasan menggelar rapat dengar pendapat soal petani garam yang tak kunjung dibayar

DPRD pamekasan menggelar rapat dengar pendapat soal petani garam yang tak kunjung dibayar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sudah tiga kali petani garam panen, namun tak kunjung di bayar oleh pihak Perseroan Terbatas (PT) Garam Persero. Keadaan itu memaksa para petani garam di Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, dan di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan mengeluhkan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Salah satu anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno membenarkan, bahwa memang ada petani garam yang mengeluh ke pihaknya lantaran sudah lama tidak di bayar oleh pihak PT Garam Persero.

“Dengan adanya keluhan itu, maka kami menggelar rapat dengar pendapat yang mengundang dari pihak petani garam, pihak PT Garam dan pihak Dinas terkait,” ucap Harun, Kamis (25/10/2018).

Terpisah, Koordinator perwakilan petani garam dari dua desa tersebut, Suja’i mengatakan, pihaknya mengadu ke DPRD lantaran para petani garam dari dua Desa itu sudah kurang lebih tiga kali panen tidak di bayar oleh pihak PT Garam.

“Jadi ketika pihak PT Garam sudah tidak lagi membayar para petani, maka sama halnya mereka sudah merampas hak-haknya para petani,” ungkap Suja’i.

Selama ini, lanjut Ja’i, pihak PT Garam selalu merasa benar, sehingga sampai mengabaikan dengan kewajiban para petani garam.

“Pada intinya, kami meminta kepada pihak PT Garam supaya segera memenuhi kewajibannya yaitu dengan cara membayar petani yang sudah tiga kali panen tidak di bayar,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Humas PT Garam Persero, Khomaeni Ramadhan mengaku bahwa sebenarnya telah terjadi kesalah pahaman antara pihak PT Garan dengan pihak pengelola lahan. Sebab kata dia, pihaknya berdalih sudah ada perjanjian yang tertera dalam kontrak kerjasama.

“Jadi kita perlu satukan persepsi antara PT Garam dengan pengelola lahan, supaya tidak terjadi miss komunikasi lagi,” kata Khomaeni.

Ditanya berapa nominal yang diminta oleh para petani, pihak PT Garam enggan untuk menjelaskannya.

“Kita sudah ada kesepakatan kontrak, jadi soal nominal tidah usah jelaskan lagi,” imbuhnya. (Rul/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL