Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 24 Sep 2018 08:36 WIB ·

Tiga Jam Diperiksa, Sekdes Prenduan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PTSL


Tiga Jam Diperiksa, Sekdes Prenduan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PTSL Perbesar

Kantor Kejari Sumenep

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menetapkan MS (Inisial), Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, Senin (24/09) sebagai tersangka.

MS ditetapkan sebagai tersangka sekitar Pukul 13.00 WIB lantaran diduga melakukan Korupsi dengan modus Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2016 dan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

“Beliau (MS) diperiksa selama tiga jam, kemudian penyidik yakin dan memiliki dua alat bukti, maka ditetapkan tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herfin Adat, SH. Senin (24/09).

Menurut Herfin, dalam proyek PRONA dan PTSL Desa Prenduan, MS berperan sebagai ketua Pelaksana selama dua tahun (2016-2017).

“Karena ditakutkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka dalam 20 hari kedepan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herfin menjelaskan, bahwa dalam Proyek PRONA dan PTSL Desa Prenduan, Pelaksana memungut biaya sebesar Rp. 650.000/pemohon.

“Untuk sementara kesimpulan penyidik, tahun 2016 Rp.175.000.000, untuk tahun 2017 Rp. 186.000.000,” tegasnya.

Sementara itu, MS dijerat dengan Pasal 12 Huruf E UU 20 tahun 2001 tentang perbubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 100.000.000, maksimal Rp. 1.000.000.000. (lam/lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA