SUMENEP, Lingkarjatim.com – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik, Jum’at (21/09).
Mereka yakni Abdurrahman Taufik, menggantikan Dwita Andriani yang meninggal dunia pada 3 Juli 2018 yang lalu, asal Daerah Pemilihan (Dapil) I dari Partai Amanat Nasional (PAN), lalu Hosri Yuananto menggantikan Jubriyanto yang mengundurkan diri karena pindah partai, dari Dapil II dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Joni Widarsono menggantikan Jonaidi yang meninggal dunia pada 22 Juli 2018 silam, dari Dapil II Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
PAW tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Dr. Soekarwo dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Sumenep, Bupati Sumenep, dan yang bersangkutan.
Pelantikan juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/818/001.2/2018 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep.
“Kami ucapkan selamat kepada tiga anggota dewan yang baru diambil sumpah,” Ungkap Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma
“Alhamdulillah saat ini sudah selesai, sehingga jumlah anggota sudah lengkap sebanyak 50 orang, katanya, mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan rakyat,” Tambahnya. (Lam/Lim)