Tidak Pecat PNS Terlibat Korupsi, PPK Akan diberi Sanksi

Foto: Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Regional II BKN di Jalan Letjen S. Parman No 6 Waru Sidoarjo.

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Dalam waktu dekat Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) di masing-masing instansi Provinsi maupun Kabupaten, akan diberi sanksi jika tidak memecat Pagawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (BPT).

Hal itu berdasarkan kesepakatan yang dirumuskan bersama antara Badan Kepengawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, Kemendagri, BPK, BPKP serta MA dan KPK. Guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal.

Dari data BKN, per tanggal 29 Januari 2019. Tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, 20,28 persen atau sebanyak 478 yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan rincian 49 PNS K/L dan 429 PNS daerah.

“Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri dan BKN,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Regional II BKN di Jalan Letjen S. Parman No 6 Waru Sidoarjo, Kamis (31/1/2019).

Lanjut Bima, penindakan itu berdasarkan dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/659/SJ, Nomor:15 tahun 2018, dan Nomor : 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

” Kepada PPK untuk mengidentifikasi PNS yang terlibat masalah Tipikor yang sudah inkrah untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment