Tiba di Kejati, Terpidana Korupsi P2SEM Dijebloskan ke Lapas Porong

saat tiba di Kejati Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menangkap buronan kelas kakap terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, dr Bagoes Soetjipto. Kejati Jatim pun langsung menjebloskan Bagoes ke Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Bagoes tiba di kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pukul 18.00 WIB, Rabu (29/11). Dia dikawal sejumlah petugas Kejaksaan berpakaian sipil, Bagoes turun dari mobil Toyota Innova warna hitam dengan mengenakan kaos merah.

Saat dibawa oleh petugas, Bagoes hanya melempar senyum kepada awak media, saat hendak dibawa ke ruang pidana khusus di lantai lima Kejati Jatim.

Setelah melakukan proses administrasi maupun pemeriksaan kesehatan, Bagoes akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Iya langsung kita bawa ke Lapas Porong malam ini,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, saat mengantar Bagoes ke mobil menuju Lapas Porong.

Mantan staf ahli DPRD Jatim itu tak banyak komentar saat awak media mencecar pertanyaan kepada dirinnya. Bagoes juga menolak menjawab apakah ada pejabat atau pihak lain terlibat dalam kasus tersebut. “Nanti biar kejaksaan saja,” jawab Bagoes berisyarat.

Bagoes adalah terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya adalah kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim tahu 2008 silam. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. Tak heran, ketika kasus itu terbongkar, gedung Indrapura (sebutan kantor DPRD) Jatim ikut tergoyang.

Diduga, dana total ratusan miliar itu diselewengkan oleh banyak oknum. Tetapi hanya beberapa saja yang sudah menjalani bui, di antaranya Ketua DPRD Jatim kala itu, almarhum Fathorrasjid. Dokter Bagoes sendiri disidang secara intens karena sejak ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada 2009, dia kabur.

Bertahun-tahun tak tertangkap, rumor berkembang muncul kalau dia sengaja disembunyikan karena jadi saksi kunci keterlibatan banyak pihak dalam kasus P2SEM. Sempat beredar kabar kalau Dokter Bagoes melakukan operasi plastik karenanya sulit ditangkap.

Bagoes buron selama 7 tahun. Ia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia. Kini, Bagoes harus menjalani ancaman hukuman 21,5 tahun penjara, akumulasi dari tiga perkara. (Mal/Lim)

Leave a Comment